Sabtu, 15 Oktober 2016

MAKALAH POLA DAN MANAJEMEN KOPERASI



BAB I
PENDAHULUAN

Tumbuh kembangnya harga kenaikan suatu barang dari tahun ke tahun mengakibatkan banyak masyarakat yang berusaha untuk terus meningkatkan kemampuannya dalam rangka mencapai tujuan yang hendak dicapai, dengan menggunakan waktu yang seefektif dan seefisien mungkin dan dengan biaya yang relatif murah. Hal ini menarik banyak masyarkat untuk mengenal dan menjalani koperasi guna memiliki kesamaan visi, misi, dan didasari oleh jiwa kerja sama untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Koperasi merupakan badan usaha dalam rangka membangun ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan. Tafsiran itu sering pula dikemukakan oleh Muhammad Hatta, yang berpendapat bahwa sistem ekonomi Indonesia didasarkan pada asas Demokrasi Ekonomi, di mana produksi dilakukan oleh semua dan untuk semua yang wujudnya dapat ditafsirkan sebagai Koperasi.Dalam koperasi anggota sebagai pemilik dan pelanggan mempunyai posisi kekuasaan yang tertinggi, mereka mendirikan dan mengembangkan koperasi untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraannya. Pada dasarnya, pengelolaan koperasi yang profesional adalah didasari oleh kemampuan pengurus atau manajemen koperasi untuk menjalankan keputusan dan kebijakan yang sudah dibuat secara demokratis dalam Rapat Anggota Koperasi dan didukung oleh pengawasan yang kontinu.

Apapun jenis usaha dari sebuah koperasi, apakah itu koperasi simpan pinjam, penyediaan barang kebutuhan anggota , dan lain sebagainya, aktivitas yang dilakukan tidak akan jauh berbeda yaitu melayani dan memenuhi kebutuhan para anggota dari koperasi tersebut. Saya mengatakan hal seperti itu karna saya setuju dengan tujuan sebuah koperasi yaitu untuk mensejahterakan para anggotanya.
Seperti contoh koperasi sekolah yang menyediakan perlengkapan belajar mengajar. Guru dan siswa-siswi akan merasa terbantu dengan adanya koperasi tersebut karna perlengkapan yang mereka butuhkan bisa dibeli dengan harga yang lebih murah khususnya untuk para anggota koperasi itu.




BAB II
LANDASAN TEORI

Menurut G. Terry, Manajemen adalah suatu proses tertentu yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan penggunaan suatu ilmu dan seni yang bersama-sama menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan.
Menurut UU No. 25/1992, Koperasi didefinisikan sebagai:
“Badan usaha yang beranggotakan orang seorang, atau Badan Hukum Koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluarga.




BAB III
ANALISIS PEMBAHASAN

Moh. Hatta, mendefinisikan bahwa “Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong”.
Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.
Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.

Fungsi-fungsi Manajemen menurut G Terry :
A.      PERENCANAAN (PLANNING)
Perencanaan adalah menetapkan suatu cara untuk bertindak sebelum tindakan itu sendiri dilaksanakan.
Dengan kata lain bahwa dalam perencanaan hendaknya orang harus berfikir dahulu tentang apa yang akan dilakukan, bagaimana cara melakukannya serta tanggung jawab terhadap kegiatan tersebut. Oleh karena itu perencanaan sangat penting bagi organisasi dalam rangka mencapai tujuannya
Syarat – Syarat Perencanaan yang baik:
a)      Berdasarkan pada alternative
Agar dapat menetapkan perencanaan yang baik maka sebelumnya agar disusun berbagai alternative, misalnya untung dan rugi kelebihan dan kekurangannya, kendala dan dukungannya, sehingga dapat menentukan perencanaan yang paling baik.
b)      Harus realistis
Bila perencanaan tidak realistis, mungkin baik diatas kertas saja akan tetapi tidak dapat dilaksanakan dalam prakteknya.
Misalnya : keterbatasan dalam teknologi, keterbatasan sumber dana, tenaga kerja, dsb.
c)      Harus ekonomis
Disamping keterbatasan diatas, juga harus mempertimbangkan tingkat ekonomis dalam suatu rencana. Hindarkan faktor pemborosan, biaya, waktu, tempat, dsb.
d)      Harus luwes (fleksibel)
Dalam hal ini perencanaan harus fleksibel, artinya setiap saat dapat dievaluir sesuai dengan perkembangan organisasi, situasi dan kondisi pada waktu tersebut. Pada dasarnya perencanaan itu disusun berdasarkan hasil penelitian sebelumnya, namun dalam prakteknya sering terjadi berbagai penyimpangan yang tidak dapat dihindarkan.
e)      Didasari partisipasi
Dalam pembuatan perencanaan hendaknya dapat diikutkan berbagai pihak untuk memperoleh masukan (input) agar lebih sempurna. Dengan adanya partisipasi, perusahaan akan memperoleh manfaat ganda, karena disamping rencana menjadi lebih baik, juga dapat menambah semangat kerja para karyawan (karena merasa ).
Manfaat Perencanaan bagi Organisasi
a) Sebagai alat pengawasan dan pengendalian kegiatan
b) Untuk memilih dan menetapkan skala prioritas
c) Untuk mengarahkan dan menuntun pelaksanaan kegiatan
d) Untuk mengurangi dan menghadapi ketidakpastian (uncertainly)
e) Mendorong tercapainya tujuan, misalnya kesejahteraan anggota, memperluas usaha dsb
Tahap-tahap Penyusunan Perencanaan
a) Menetapkan dan merumuskan tujuan
b) Melakukan analisis kesempatan/swot
c) Melakukan analisis sumber daya
d) Identifikasi dan Pengembangan alternative
e) Implementasi strategi
f) Pelaksanaan keputusan
Perencanaan Strategis (Strategic Planning)
Perencanaan strategis adalah suatu proses perencanaan jangka panjang yang disusun untuk mencapai tujuan Organisasi.
a)      Sifat-sifat Perencanaan Strategis :
·         Menyangkut kurun waktu yang panjang/lama
·         Menyangkut persoalan yang mendasar
·         Memberikan kerangka dasar dalam pengambilan keputusan
·         Sebagai alat pemersatu dalam pengambilan keputusan
·         Umumnya digunakan oleh Manajer puncak
b)      Faktor-faktor yang mempengaruhi pentingnya perencanaan strategis
·         Adanya peningkatan dan perubahan teknologi
·         Semakin rumit dan kompleks tugas manajerial
·         Makin panjang waktu dan dampak dimasa depan
·         Makin rumitnya lingkungan luar

B.      PENGORGANISASIAN (ORGANIZING)
Organisasi adalah sekelompok manusia yang bekerjasama, dimana kerjasama tersebut dicanangkan dalam bentuk struktur organisasi atau gambaran skematis tentang hubungan kerja dalam rangka mencapai tujuan tertentu.
Azas-azas organisasi adalah merupakan pedoman yang sejauh mungkin hendaknya dilaksanakan agar diperoleh struktur organisasi yang baik dan aktivitas organisasi dapat berjalan lancer


Adapun urutannya adalah :
1.      Perumusan tujuan jelas
Rumusan tujuan yang jelas untuk memudahkan penetapan haluan organisasi, pemilihan bentuk, pembentukan struktur, kebutuhan pejabat, kecakapan daya kreasi dari para anggota organisasi
2.      Pembagian Tugas
Azas ini dapat diartikan sebagai :
·         Perincian serta pengelompokan aktivitas yang semacam atau erat hubungannya satu sama lain dalam satuan organisasi.
·         Perincian serta pengelompokan yang erat hubungannya satu dengan yang lain, untuk dilakukan oleh pejabat tertentu
3.      Koordinasi
Koordinasi adalah suatu azas yang menyatakan bahwa dalam suatu organisasi haru ada keselarasan aktivitas diantara satuan-satuan organisasi.
4.      Pelimpahan wewenang
Wewenang adalah hak seseorang pejabat untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas dan tanggung jawab dapat dilaksanakan dengan baik. Sedangkan pelimpahan adalah penyerahan.
5.      Rentangan Kontrol (Rentang kendali)
Rentangan control adalah jumlah terbanyak bawahan langsung yang dapat dipimpin dengan baik oleh seorang atasan.
Sedangkan bawahan langsung adalah merupakan sejumlah pejabat yang langsung dibawah seorang atasan.
6.      Jenjang organisasi
Jenjang organisasi adalah tingkat-tingkat satuan organisasi yang didalamnya terdapat pejabat, tugas serta wewenang tertentu menurut kedudukannya dari atas sampai bawah dalam suatu fungsi.
Inti jenjang organisasi menurut CAROLL L. SHARTLE, adalah “perbedaan antara peranan atasan dan bawahan”
7.      Kesatuan Perintah
Kesatuan perintah berarti bahwa tiap-tiap pejabat dalam organisasi hendaknya hanya dapat diperintah dan bertanggungjawab kepada seorang atasan tertentu.
8.      Fleksibilitas
Struktur organisasi harus sudah dirubah untuk disesuaikan dengan perubahan-perubahan yang terjadi tanpa mengurangi kelancaran aktivitas yang sedang berjalan. Tetapi kalau dirubah justru menghambat kelancaran aktivitas, maka ini bukan fleksibilitas
Misalnya :
– Perubahan tujuan
– Penambahan tujuan
– Perluasan aktivitas
– Penambahan beban kerja dll

C.      ACTUATING (PENGGERAKAN UNTUK BEKERJA)
Koperasi hakekatnya dibangun untuk memberdayakan masyarakat dari kesulitan, kekurangan, kelemahan dan kemiskinan. Misi ini sangat erat kaitannya dengan pola pengaturan kelembagaan dari masyarakat itu (komunitas anggota koperasi) sendiri membangun kesejahteraan secara bersama-sama (goal). Untuk mencapai tujuan koperasi tersebut maka koperasi harus menunjukkan jatidirinya yang mandiri.

Kemanfaatan bagi anggota dari Usaha Koperasi
Keuntungan Ekonomis :
– Peningkatan skala usaha (menjual dan membeli)
– Pemasaran (menampung hasil produksi)
– Pengadaan barang dan jasa (menyediakan untuk anggota)
– Fasilitas kredit (memberi kemudahan kepada anggota)
– Pembagian SHU (berdasar transaksi dan partisipasi anggota)
Keuntungan Sosial :
– Keuntungan kelompok (kepentigan banyak orang)
– Pendidikan dan pelatihan (meningkatkan pengetahuan, kesadaran dan keterampilan) serta Kaderisasi yang berkesinambungan.
– Program sosial lainnya (kesetiakawanan antar anggota)

Sesuai dengan pengertian dan jatidiri serta nilai-nilai koperasi tersebut diatas maka keberhasilan koperasi dalam melaksanakan perannya antara lain ditujukan :
·         Pertama, membangun dan meningkatkan peran dan partisipasi anggota.
Anggota Koperasi sebagai modal utama dari koperasi, maju atau mundurnya kinerja koperasi akan ditentukan oleh peran aktif anggota baik sebagai pemodal (pemilik), nasabah (konsumen) serta sebagai penerima manfaat atau dengan kata lain Anggota adalah Raja.
·         Kedua, membangun kemampuan Pengelola dan kaderisasi.
Pengelola atau pengurus koperasi (termasuk juga jajaran struktural dibawahnya) harus memiliki kemampuan kepemimpinan, kewirausahaan, professional serta terutama memiliki kejujuran.
·         ketiga, memiliki kesehatan keuangan.
Keberhasilan dan kegagalan koperasi dapat dilihat sehat atau tidaknya keuangan koperasi, tingkat kesehatan keuangan koperasi mencerminkan juga kesehatan usaha, organisasi, manajemen serta sehatnya kualitas pelayanannya kepada anggota.
·         Keempat, membangun kemitraan antar koperasi dan kemitraan koperasi dengan pihak Badan Usaha lain.



D.     PENGAWASAN (CONTROLLING)
Pengawasan adalah merupakan tindakan atas proses kegiatan untuk mengetahui hasil pelaksanaan, kesalahan, kegagalan, kemudian dilakukan perbaikan dan mencegah terulangnya kembali kesalahan tersebut.
H. Koontz dan CO Donnel, mengatakan bahwa :
“Perencanaan dan Pengawasan ibarat kedua sisi dari mata uang yang sama (planning and controlling are the two sides of the same coin)”

Fungsi Pengawasan;
Melihat dari sasaran pengawasan, maka fungsi pengawasan adalah :
1. Mencegah terjadinya berbagai penyimpangan atau kesalahan.
2. Memperbaiki berbagai penyimpangan atau kesalahan yang terjadi;
3. Untuk mendinamisir organisasi/koperasi serta segenap kegiatan manajemen lainnya;
4. Untuk mempertebal rasa tanggung jawab

Prinsip-prinsip Dasar Pengawasan
1. Adanya perencanaan tertentu dalam Pengawasan
2. Adanya pemberian instruksi/perintah dan wewenang
3. Dapat merefleksikan berbagai sifat dan kebutuhan dari berbagai kegiatan yang diawasi
4. Pengawasan harus bersifat fleksibel
5. Dapat merefleksikan pola organisasi

Macam-macam Pengawasan;
Pengawasan dapat dibedakan dari berbagai sudut pandang, antara lain:
1.      Dari subyek yang mengawasi :
– Pengawasan internal dan eksternal
– Pengawasan langsung dan tidak langsung
– Pengawasan formal dan informal
– Pengawasan manajerial dan staf
2.      Dari sudut obyek yang diawasi :
a.      Material dan produk jadi, yang sasarannya:
·      Kualitas produk/material dengan standar kualitas
·      Kuanantitas produk/material dengan standar kuantitas
b.      Keuangan dan biaya, yang sasarannya:
·      Anggaran dan pelaksanaannya
·      Biaya-biaya yang dikeluarkannya
·      Pendapatan/penerimaan dalam bentuk uang
c.       Waktu/time, sasarannya adalah :
·         Penggunaan waktu
·         Pemberian waktu/timing
·         Kecepatan atau speed

d.      Personalian, sasarannya :
·         Tingkat kejujuran
·         Kesetiaan/loyalitas
·         Kerajinan dengan absensi
·         Tingkah laku dan kesetiakawanan
Waktu Pengawasan :
1. Pengawasan preventif, dilakukan sebelum terjadinya penyimpangan
2. Pengawasan represif, dilakukan setelah terjadinya penyimpangan
Sifat Pengawasan :
1.      Inspektif, yaitu melakukan pemeriksaan setempat (on the spot), untuk mengetahui sendiri keadaan yang sebenarnya
2.      Komporatif, yaitu membandingkan antara hasil dengan rencana yang ada.
3.      Verifikatif, yaitu pemeriksaan yang dilakukan oleh staf, terutama pada bidang keuangan dan atau material.
4.      Investigatif, yaitu melakukan penyelidikan untuk mengetahui terjadinya penyelewengan yang tersembunyi.
Prosedur Pengawasan :
Langkah-langkah yang ditempuh meliputi :
1. Menetapkan rencana pengawasan;
2. Melaksanakan pengawasan;
3. Melakukan penilaian/evaluasi
Teknik-teknik Pengawasan :
Agar dapat melakukan pengawasan efektif dan efisien, perlu teknik pengawasan sebagai berikut :
1.      Pengawasan yang menitik beratkan pada hal-hal yang menyolok (control by exeption)
2.      Pengawasan yang menitik beratkan pada pengeluaran
3.      Pengawasan yang menitik beratkan pada orang-orang yang dipercaya (control through key person)
4.      Pengawasan dengan menjalankan suatu rangkaian pemeriksaan/verifikasi/audit secara sistematis (control through audits)




IMPLEMENTASI FUNGSI MANAJEMEN KOPERASI
A.      Bagi Pengurus, Pengawas dan Penasehat
a) Perangkat Organisasi
Perangkat organisasi koperasi ada (3) bagian :
1. Rapat Anggota
2. Pengurus
3. Pengawas
1.      Rapat Anggota
Tugas dan wewenang Rapat Anggota :

·         Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan
·          Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya.
·         Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi.
·         Memilih dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
·         Menetapkan Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
2.      Pengurus
Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya tiga orang yang terdiri dari :
·         Unsur Ketua
·         Unsur Sekretaris
·         Unsur Bendahara
Pengurus berfungsi sebagai : Perencana, Personifikasi Badan Hukum Koperasi, Kesatuan Pimpinan, Penyedia sumberdaya dan pengendali koperasi.
3.      Pengawas
a) Jumlah Pengawas sekurang-kurangnya tiga orang atau sesuai dengan AD Koperasi.
b) Unsur Pengawas terdiri dari :
·         Ketua merangkap anggota,
·         Sekretaris merangkap anggota dan
·         Anggota

B.      Dasar-dasar Kegiatan Pengurus dan Pengawas
a)      Dalam melaksanakan kegiatan, berpedoman pada:
1.      Undang –Undang No. 25 tahun 1992,
2.      Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,
3.      Keputusan Rapat Anggota,
4.      Keputusan Rapat Pengurus dan Rapat Gabungan.
b)      Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan secara kolektif berdasarkan azas kekeluargaam dan masing-masing melaksanakan tugas dengan disiplin, inisiatif, kreatif sesuai dengan pembagian tugas yang ditetapkan.
c)      Pengurus dan Pengawas bekerja secara terbutka.
d)      Pengurus adalah menyusun kebijaksanaan untuk dilaksanakan oleh Pengelola (manajer) sesuai dengan perjanjian kerja yang telah ditentukan.
e)      Pengawas melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota.
f)       Pertanggungjawaban Pengurus maupun Pengawas disajikan tertulis.
g)      Pertanggungjawaban Pengurus maupun Pengawas secara perorangan yang telah diterima, baik dalam Rapat Pengurus maupun Rapat Pengawas menjadi tanggungjawab Pengurus atau pengawas.

C.      Badan Penasehat
Tugas dan fungsi Badan Penasehat :
1. Bertugas memberikan pertimbangan dan nasehat baik diminta maupun tidak diminta untuk kepentingan dan kemajuan Koperasi,
2. Berfungsi sebagai penasehat,
3. Dapat menghadiri Rapat Anggota, Rapat Gabungan dan Rapat Pengurus.

FUNGSI MANAJEMEN BAGI PENGELOLA (MANAJER)
a.      Manajer
Manajer adalah seorang tenaga profesional yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin tingkat pengelola, yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus setelah dikonsultasikan dengan Pengawas.
b.      Tugas, fungsi dan tanggung jawab Manajer :
·         Tugas manajer adalah mengkoordinasikan seluruh kegiatan usaha, administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan serta memberikan pelayanan administratif kepada Pengurus dan Pengawas,
·         Untuk melaksanakan tugas tersebut, manajer berfungsi :
(a) Sebagai pemimpin tingkat pengelola,
(b) Merencanakan kegiatan usaha, kepegawaian dan keuangan,
(c) Mengkoordinasikan kegiatan kepala-kepala unit usaha, kepala sekretariat dan kepala keuangan dalam upaya mengatur, membina baik yang bersifat tehnis maupun administrative
·         Berwenang mengambil langkah tindak lanjut atas kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Pengurus
·         Bertanggungjawab kepada Pengurus melalui Ketua.
c.       Tata Kerja Manajer
1)      Hubungan Kerja Manajer :
·         Secara vertikal, Manajer mengadakan hubungan kerja keatas dengan Pengurus, Pengawas untuk mengajukan usulan, pendapat dan segala rencana dalam upaya pengembangan usaha dan penciptaan uaha baru.
·         Hubungan kerja kebawah, dengan seluruh jajaran pengelola untuk melakukan kegiatan mengatur, membina dan memberikan bimbingan dan pengawasan dalam upaya melaksanakan seluruh kebijaksanaan Pengurus dan Pengawas.
·         Secara horisontal mengadakan hubungan kerja dengan seluruh jajaran manajer setingkat Pengelola.
2)      Tata Kerja Manajer :
·         Manajer dapat menghadiri Rapat Anggota, Rapat Pengurus dan Rapat Gabungan,
·         Manajer membantu Sekretaris dalam menyiapkan bahan-bahan yang dibahas dalam Rapat,
·         Manajer membantu mencatat seluruh keputusan atau kebijaksanaan yang diambil dalam rapat dan merahasiakannya,
·         Manajer mengatur pelaksanaan kegiatan usaha operasional atas keputusan yang telah ditetapkan dalam rapat,
·         Manajer melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Pengurus,
·         Manajer bertanggungjawab atas seluruh pelaksanaan tugas.
3)      Unit-Unit kerja tingkat pelaksana, terdiri dari :
a) Bagian Sekretariat
b) Bagian Keuangan
c) Bagian Administrasi
d) Unit-Unit Usaha Produktif
Prosedur dan uraian tugas pelaksana/karyawan diatur dalam ketentuan tersendiri, agar tdak tumpang tindih dengan uraian tugas Pengurus maupun Pengawas.



BAB IV
KESIMPULAN

Dari uraian-uraian diatas kita dapat menarik kesimpulan bahwa Koperasi adalah suatu badan usaha yang bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Dengan menerapkan fungsi-fungsi manajemen menurut G. Terry, yakni :
1.      Perencanaan (Planning) adalah suatu tindakan untuk menetapkan suatu cara untuk bertindak sebelum tindakan itu sendiri dilaksanakan.
2.      Pengorganisasian (Organizing) adalah sekelompok manusia yang bekerjasama, dimana kerjasama tersebut dicanangkan dalam bentuk struktur organisasi atau gambaran skematis tentang hubungan kerja dalam rangka mencapai tujuan tertentu.
3.      Pengerakan untuk Bekerja (Actuating) Koperasi hakekatnya dibangun untuk memberdayakan masyarakat dari kesulitan, kekurangan, kelemahan dan kemiskinan membangun kesejahteraan secara bersama-sama
4.      Pengawasaan (Controlling) adalah tindakan atas proses kegiatan untuk mengetahui hasil pelaksanaan, kesalahan, kegagalan, kemudian dilakukan perbaikan dan mencegah terulangnya kembali kesalahan tersebut.
Sedangkan, tugas dari seorang manajer sendiri adalah mengkoordinasikan seluruh kegiatan usaha, administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan serta memberikan pelayanan administratif kepada Pengurus dan Pengawas. Berwenang mengambil langkah tindak lanjut atas kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Pengurus serta bertanggungjawab kepada Pengurus melalui Ketua.
Fungsi dari manajer adalah :
a)      Sebagai pemimpin tingkat pengelola,
b)      Merencanakan kegiatan usaha, kepegawaian dan keuangan,
c)      Mengkoordinasikan kegiatan kepala-kepala unit usaha, kepala sekretariat dan kepala keuangan dalam upaya mengatur, membina baik yang bersifat tehnis maupun administrative





DAFTAR PUSTAKA
Sipahutar. B. 2010., Aktivitas dan Pola Manajemen Koperasi. http://bonarsipahutar.blogspot.co.id/2010/02/aktivitas-dan-pola-manajemen-koperasi.html. Diakses pada tanggal 26 Febuari 2010.
Novianti. S. 2013., Manajemen Pengelolahan Koperasi. http://www.koperasiku.com/artikel/manajemen-koperasi. Diakses pada tanggal 25 November 2013.
Azhkia. S. N. 2016., Makalah Tentang Aktivitas dan Pola Manajemen Sebuah Koperasi. http://sitinumaazkhia.blogspot.co.id/2016/10/makalah-tentang-aktivitas-dan-pola.html. Diakses pada tanggal 01 Oktober 2016.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar